KPPU-AMCO Dukung Revisi Regulasi Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
04 July 2024 12:07
Dok KPPU
Foto: Dok KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Anti Monopoly & Competition Law Consultant Association (AMCO), M. Rifqinizami Karsayuda mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan kenaikan anggarannya.

Dukungan tersebut dibuktikan melalui komitmen AMCO dalam menghadirkan para advokat profesional dan berintegritas untuk menangani perkara-perkara persaingan usaha di Indonesia. Hal ini diungkapkan AMCO dalam dialog bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa ketika melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KPPU di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Fanshurullah pun menyambut baik komitmen AMCO sebagai salah satu mitra strategis yang menaruh perhatian terhadap hukum persaingan usaha dan pentingnya perkuatan kelembagaan KPPU.

Dengan kehadiran AMCO, serta organisasi lain yang sudah ada seperti Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fair Competition Network (FCN), diharapkan terjadi kolaborasi bagi penguatan ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

"Kami (KPPU) berharap kehadiran AMCO dalam dunia hukum persaingan usaha dapat melengkapi dan memperkuat ekosistem yang sudah ada, sehingga dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang lebih baik di Indonesia," ujar Ketua KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).

Ketua Umum AMCO sekaligus Anggota DPR RI tersebut turut mengungkapkan dukungannya untuk membantu KPPU dalam proses transformasi kelembagaan, dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha kepada stakeholdernya. Selain itu, AMCO juga berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi aktif dengan KPPU dalam memajukan pelaksanaan hukum persaingan di Indonesia.

"Hukum persaingan usaha adalah bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita. Jadi kami mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mendukung kenaikan anggaran bagi KPPU," ungkap dia.

Lebih jauh, AMCO ini merupakan organisasi Advokat hukum persaingan usaha yang relatif baru di Indonesia dan bergerak di bidang pendidikan/pengajaran, penelitian/kajian, publikasi, pengabdian masyarakat, kerja sama atau kolaborasi antar institusi pelatihan, pendampingan, diskusi dan temu ilmiah, serta pengembangan kepakaran untuk isu-isu hukum persaingan usaha.

Sebagai catatan, turut hadir dalam dialog tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza, beserta Sekretaris Jenderal AMCO M. Imam Nasef, Ketua Bidang Advokasi Gilang Dhielafararez yang juga Anggota DPR RI, dan sejumlah pengurus yang merupakan Advokat yang sangat perhatian bagi hukum persaingan usaha Indonesia.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPPU Tekankan Pentingnya Transformasi Kelembagaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular