
100 Hari Kerja, Anggota KPPU Buat Terobosan di Sektor Utama

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, dan infrastruktur dan konstruksi, sebagai komitmen memenuhi 100 hari kerja. Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang.
Sebagai informasi, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya pasca dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Januari lalu. Adapun dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain, seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.
1. Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.
Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.
KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian. Khususnya mendalami peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen.
"Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar. Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar," ungkap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dikutip dari siaran pers, Kamis (4/7/2024).
2. Ketahanan Pangan
Di bidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Fanshurullah menegaskan, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.
Sebagai informasi, bawang putih dan beras mengalami kenaikan yang konstan sejak awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut.
Tercatat, terjadi tren penurunan harga sekitar Rp89 per hari, yakni sejak KPPU mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut.
Hal serupa juga terjadi di komoditas beras, di mana KPPU berharap Perum Bulog lebih diberdayakan. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian beras Bulog. Cara ini untuk memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum Januari-Februari setiap tahunnya agar cadangan pasokan tetap terjaga.
"Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait (impor beras) agar meningkatkan keterbukaan impor beras kepada pelaku usaha swasta ketika tidak sedang masa panen raya, serta mengenai impor bawang putih agar keran impor bawang putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota," ungkap Fanshurullah.
Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU No. 5/1999.
![]() |
3. Kebijakan Nasional
KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045 dipengaruhi oleh efektivitas kebijakan persaingan nasional. Untuk itu, kata Fanshurullah, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun kebijakan pemerintah.
"Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional," kata dia.
Selain itu, KPPU berinisiasi menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan peraturan pemerintah. KPPU telah melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.
"Di sisi pelaku bisnis, KPPU fokus pada upaya peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, terdapat 50 perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut," paparnya.
Untuk menjamin efektivitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses transformasi tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan.
Penyesuaian regulasi juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.
4. Internasional
Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut. Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha.
"Namun dari penilaian sementara, persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi," jelas dia.
Namun proses reviu akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan direviu, telah ditandatangani pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.
Sedangkan di ASEAN, telah diselesaikan kerangka hukum untuk kerja sama bidang persaingan usaha di kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC). AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di kawasan.
"Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN," kata Fanshurullah.
Ini berarti pemerintah dan otoritas persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN, berikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut.
"Misalnya, kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, atau kebijakan di bidang pelayaran/transportasi laut antar negara. AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya," ungkapnya.
5. Energi dan Minyak dan Gas
KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya. Pembangunan jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN namun dengan mengurangi alokasi gas subsidi di daerah yang siap dengan jargas.
KPPU juga meminta adanya transparansi alokasi gas dari hulu ke hilir, dan perimbangan harga jual jargas untuk RT 1 dan PIK komersial guna menarik minat investasi badan usaha (swasta dan BUMD). Selain jargas, KPPU juga mendorong pemerintah mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia.
Di sisi gas industri, KPPU mulai menyelidiki dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara, Tbk dan anak usahanya sebagai perkara inisiatif. KPPU juga akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan pemerintah serta memberikan kepastian pasokan gas di hulu.
KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang yakni jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg. Di mana selama 5 tahun terakhir (2019-2024) mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor mencapai sekitar Rp370 triliun.
"Hal ini banyak tidak tepat sasaran, karena target RPJMN 2019-2014 dari 4 juta sambungan rumah, hanya tercapai 20%," ujar dia.
Selain itu rekomendasi KPPU disampaikan berupa dibukanya peluang usaha ke pasar BUMD. Di pasar gas, rekomendasi berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak kurang dari 4,7 USD/MMBTU dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.
6. Pengawasan Kemitraan
Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini, salah satunya program penyuluh kemitraan yang diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan lebih luas.
Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia. Terobosan ketiga, adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) guna mengakselerasi pengawasan kemitraan nasional, yakni dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan di lintas K/L.
Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 perkara kemitraan yang tengah berjalan.
7. Merger dan Akuisisi
Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akuisisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.
Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian dalam Komisi dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk dan penilaian atas akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd.
8. Infrastruktur dan Konstruksi
Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya mengatasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.
Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah. Selain itu, KPPU menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.
Rencana Ke Depan KPPU
"Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat," jelas Fanshurullah.
Atas pencegahan, kata dia, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat. Sementara itu, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat secara besar-besaran sebagai akibat peraturan presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara.
"Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU," pungkas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tim Penyuluh Dinilai Jadi Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM