
Bea Cukai Punya Jurus Baru, Cegah Penyelundupan di Tengah Laut!

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Aturan ini menjadi senjata baru Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencegah penyelundupan barang.
"PMK 50 Tahun 2024 tentang tata laksana pelayanan dan pengawasan barang tertentu dalam daerah pabean ini baru diterbitkan," kata Dirjen Bea Cukai Askolani di kantornya, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).
Askolani berkata dalam implementasi peraturan ini Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Koordinasi dengan Kemenhub dilakukan agar Bea Cukai bisa mengakses data tentang surat izin kapal yang beroperasi di perairan Indonesia.
"Kemenhub akan membagi data kapal yang berlayar dalam kawasan domestik kepada Bea Cukai," kata dia.
Sementara itu, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dilakukan untuk mengetahui jenis-jenis barang yang perlu diawasi. Barang tersebut, kata dia, bisa berupa komoditas yang masuk dalam daftar pelarangan dan pembatasan (lartas) ataupun barang bersubsidi.
Askolani mengatakan pengawasan di dalam perairan Indonesia ini sama pentingnya untuk mencegah penyelundupan. Sebab, kata dia, ada modus ketika kapal yang berlayar di dalam negeri memindahkan muatannya ke kapal lain untuk kemudian diekspor tanpa izin.
"Pengawasan antar pulau ini amat penting untuk penguatan pengawasan kita. Jangan sampai ada modus ship to ship kemudian barangnya dibawa keluar tanpa izin kepabeanan yang sah," kata dia
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hindari Kritik Pedas Netizen, Bea Cukai Siapkan 3 Jurus Ini