
Longgarkan Aturan TKDN, Pemerintah Yakin 13 Proyek PLTP Bisa Terwujud!
Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi menybutkan langkah pemerintah merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan ditujukan untuk memfasilitasi percepatan pencapaian target implementasi EBT di Indonesia.
Kementerian ESDM mencatat investasi EBT yang belum terlaksana sekitar Rp49 Triliun sehingga melalui Permen ESDM N.11/2024 terkait syarat TKDN maka diharapkan akan ada tambahan investasi lewat Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Diperkirakan hingga tahun 2030 akan ada akselerasi pada 13 proyek PLTP senilai USD 4 Miliar, serta tambahan 11 proyek di tahun 2030-2032 sehingga total investasi bisa tembus USD 7 miliar.
Seperti apa penjelasan pemerintah terkait pelonggaran syarat TKDN dalam proyek EBT?Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 13/08/2024)
-
1.
-
2.
-
3.