Video

Pemerintah Ubah Aturan TKDN, Target Investasi PLTS-PLTP Bisa Tercapai?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 August 2024 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Permen ESDM 11/2024 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT), terutama persoalan pendanaan yang berasal dari luar negeri.

Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi mengatakan Permen ESDM 11/2024 ini memuat aturan TKDN yang berdasarkan aturan Permenperin namun ditambah kebijakan TKDN gabungan barang dan jasa proyek EBT.

Dimana aturan ini diperlukan untuk mempercepat investasi EBT RI yang tergantung Saat ini investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), PLTS dan PLTA.

Seperti apa dampak aturan ini terhadap batas minimum TKDN proyek EBT? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 13/08/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...