Video

Target Bauran EBT Belum Tercapai, Pelonggaran Syarat TKDN Solusinya?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 August 2024 10:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan yang ditujukan untuk menarik investasi proyek EBT khususnya untuk Pembangkit Tenaga Surya (PLTS).

Dicabutnya Permenperin No.54/20212 karena aturan ini dinilai sebagai salah satu penghambat investasi bidang EBT pasalnya investor kesulitan memenuhi aturan TKDN disaat teknologi pembangkit dari dalam negeri belum bisa bersaing.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menerbitkan Permen ESDM 11/2024 Tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT), terutama persoalan pendanaan yang berasal dari luar negeri.

Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi mengatakan pihaknya tidak melonggarkan kebijakan terkait TKDN melainkan memfasilitasi kesempatan untuk mempercepat target implementasi EBT di Indonesia.

Kementerian ESDM memandang dalam upaya pencapaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hingga 2025, RI masih kekurangan 7,4 Gigawatt untuk mencapai bauran energi nasional dari Energi Baru Terbarukan (EBT) meski sudah diturunkan menjadi 17%, sehingga membutuhkan relaksasi untuk mempercepat pencapaian targetnya.

Lewat relaksasi ini, maka aturan tingkat TKDN akan menjadi TKDN proyek EBT namun tetap mengacu pada Permenperin. Sehingga nantinya perhitungan TKDN akan memasukkan semua komponen terkait dalam proyek EBT tersebut.

Seperti apa penjelasan pemerintah terkait pelonggaran syarat TKDN dalam proyek EBT? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 13/08/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...