Ada 'New Gross Split', Bagi Hasil Migas Buat Investor Bakal Diperbesar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
09 August 2024 18:10
Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Bojonegoro, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka-bukaan perihal pihaknya yang akan meluncurkan skema bagi hasil minyak (split) untuk para investor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas di Indonesia.

Skema terbaru itu adalah 'New Gross Split' sebagai bagian dari upaya Indonesia membuat daya tarik investasi baru di Indonesia.

"Intinya itu dipermudah dan kemudian bisa juga splitnya bisa diperbesar, tergantung daripada tadi, tingkat kesulitan lapangan. Kalau lapangannya sudah marginal, ya bagaimana mau diangkat lagi. Tapi kalau ada potensinya lah. Yang penting kita bisa berbagi," jelas Menteri Arifin saat ditemui di Lapangan Minyak Banyu Urip Infil Clastic, Jumat (9/8/2024).

Yang terang, ia menegaskan, ke depan pihaknya akan membuat regulasi investasi yang menarik untuk para investor asing. Terutama, aturan tersebut akan lebih fleksibel dibanding yang ada saat ini.

Bahkan, Menteri Arifin menilai, kebijakan untuk industri migas di tanah air masih 'kaku'. Makanya, daya tarik investasi di Indonesia menjadi berkurang. "Jangan menerapkan secara lurus. Nah itu yang menyebabkan daya tariknya tuh jadi berkurang. Kita lebih bagus tuh fleksibel. Mana yang bisa, mana yang ini. Jadi tergantung dari tingkat kemudahan kesulitan lapangannya," tutupnya.


(Firda Dwi Muliawati/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Terbit! Bagi Hasil Migas RI Untuk Investor Bisa Sampai 95%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular