
Sah! Ekspor Tuna Hingga Nanas RI ke Jepang Bebas Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Protokol perubahan perjanjian dagang antara Indonesia dengan Jepang, atau Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) berhasil disepakati oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI) Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Kamikawa Yoko secara virtual pada pagi hari ini, Kamis (8/8/2024).
Sebagai catatan, IJEPA sebelumnya sudah berlaku sejak 2008, dan diperbaharui untuk menambah poin-poin kerja sama antara kedua negara. Saat ini, pengesahan IJEPA masih harus melalui proses ratifikasi di DPR, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita melakukan sesuatu yang bersejarah, yaitu perubahan perjanjian IJEPA, Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement yang sudah 20 tahun berhasil kita selesaikan untuk diperbarui dan lebih modern. (Walaupun) alot perjanjiannya, tapi sudah selesai pagi ini. Baru saja saya teken dengan Menlu Jepang," kata pria yang akrab disapa Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Adapun dengan disepakatinya perubahan perjanjian dagang ini, nantinya ekspor produk perikanan dan buah segar Indonesia ke Jepang bebas tarif bea masuk. Ia menyebut, sudah 20 tahun lamanya Indonesia negosiasi dengan Jepang agar komoditas seperti tuna, cakalang, lobster, kerang, nanas hingga pisang dikenakan 0% bea masuk.
"20 tahun baru selesai hari ini, termasuk perubahan-perubahan penting Indonesia. Ikan tuna, cakalang, lobster, segala macam. Buah-buahan itu ada nanas, ada pisang. Dulu kita kalau mau ekspor ke Jepang kita ngirimnya kadang-kadang ke Filipina dulu baru ke Jepang, karena Filipina ke Jepang sudah 0%, kalau kita ke Jepang dulu masih dikenakan 17%. Bayangkan itu akan penting sekali untuk membantu produk-produk pertanian kita," ujarnya.
![]() Kolase buah nanas dan ikan tuna. (CNBC Indonesia) |
Tak hanya itu, Jepang akan membuka dan memperbaiki akses pasar untuk 112 pos tarif yang sebelumnya tidak diberikan. Sebaliknya, Indonesia juga akan membuka akses pasar 25 pos tarif untuk Negeri Sakura tersebut.
"Perbaikan akses pasar untuk 25 pos tarif antara lain produk besi, baja, serta otomotif, itu titik beratnya sebenarnya pada manufaktur khusus di bidang otomotif. Perdagangan jasa, perluasan akses pasar, perbankan, serta pengembangan kapasitas di bidang real estate dan transportasi," terang Zulhas.
Dengan adanya pembaharuan perjanjian dagang ini, katanya, nilai ekspor Indonesia ke Jepang diprediksi akan naik hingga 60% pada tahun 2028 mendatang.
"Proyeksi rata-rata peningkatan ekspor Indonesia ke Jepang pasca implementasi IJEPA rata-rata 11,6% per tahun. Ini tinggi sekali. Ekspor Indonesia ke Jepang diprediksi akan mencapai US$36 miliar pada tahun 2028, meningkat kira-kira 58%-60% dari nilai ekspor di 2023," katanya.
Lebih lanjut, di dalam pembaharuan IJEPA ini, Indonesia dan Jepang juga telah menyepakati bab e-commerce untuk memfasilitasi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Selain itu, kedua negara juga telah sepakat untuk membahas fasilitasi penempatan tenaga kerja terampil Indonesia untuk bidang profesi lainnya, tidak terbatas pada profesi perawat (nurse) dan caregiver yang telah dimanfaatkan sejak IJEPA diberlakukan pada tahun 2008 lalu.
"Movement of natural person, penambahan masa kerja nurse, dan caregiver Indonesia di Jepang, penyempurnaan prosedur imigrasi dan penempatan, serta potensi perluasan pasar tenaga kerja Indonesia di Jepang," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Naik Lagi! Neraca Dagang Jepang Defisit JPY 462,5 Miliar
