Ada 'New Gross Split' di Hulu Migas, SKK Migas Buka Suara

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 August 2024 16:35
kilang minyak
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara perihal rencana pemerintah yang akan menerbitkan skema kontrak migas baru melalui skema Gross Split.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM perihal aturan penyederhanaan komponen Gross Split tersebut.

"Itu kan Permen (Peraturan Menteri ESDM), dari tim SKK itu sudah koordinasi dengan Direktur Hulu (Migas) untuk segera kita melakukan sosialisasi terkait dengan skema Gross Split-nya itu karena ini Permen-nya keluar dari Kementerian, semestinya yang melakukan sosialisasi harus dari Dirjen Migas at least, kalau nggak kan kita mendahului," tutur Hudi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Hudi menilai, rencana pemerintah menerbitkan mekanisme baru soal skema kontrak Gross Split salah satunya sebagai upaya dalam mendorong iklim investasi hulu migas di Indonesia agar menjadi lebih menarik. Terlebih, kontraktor migas saat ini juga dapat memiliki fleksibilitas dalam memilih skema kontrak apakah dengan Cost Recovery atau Gross Split.

Seperti diketahui, pemerintah kali pertama memperkenalkan skema kontrak hulu migas Gross Split pada awal 2017 lalu, di mana mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split. Namun, pada 2020 Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020. Pada aturan terbaru tahun 2020 ini, pemerintah memberikan fleksibilitas pada investor migas untuk menentukan skema kontrak bagi hasil yang akan digunakan, apakah Cost Recovery atau Gross Split.

"Kan waktu itu dikeluarkan kan banyak itu masukan-masukan, nah ini menjadi salah satu upaya bagaimana kita bisa memperbaiki dari Gross Split-nya itu sendiri, kita memberi masukan kepada pemerintah dan hasilnya adalah pemerintah mengeluarkan Permen skema Gross Split itu," kata Hudi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan akan menyederhanakan komponen Gross Split, sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. Terobosan ini dilakukan demi menumbuhkan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," kata dia dikutip Senin (5/8/2024).

Menurut Arifin, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga. Terutama, saat anggarannya ditetapkan sendiri, terdapat eskalasi mengenai harga barang-barang.

"Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," ujar Arifin.

Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approved, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ungkap Arifin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi Kerek Produksi Minyak, ESDM Luncurkan Skema Kontrak Migas Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular