
Daftar Lengkap Barang Impor Ilegal Rp46 M yang Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan barang impor ilegal senilai Rp46.188.205.400. Barang impor ilegal ini merupakan hasil penindakan dari Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor.
Adapun untuk alasan disitanya, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli HasanĀ (Zulhas), karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari hasil penindakan, keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400. Keseluruhan barang impor itu tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Dia menjelaskan, barang-barang impor yang disita dan dinyatakan ilegal tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta barang tersebut memang dilarang masuk atau diimpor ke tanah air.
"Artinya, barang itu masuk (ke tanah air) tidak jelas isinya, serta dokumen lainnya terkait asal barang," ucapnya.
Ia pun membeberkan, dari hasil pengawasan tersebut Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.
DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.
![]() Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Daftar Barang Impor Ilegal Rp46 Miliar
Lebih rinci, berikut daftar komoditi atau produk yang disita Satgas Pengawasan Barang Impor beserta jumlah barang dan perkiraan nilai barangnya:
- Barang hasil penindakan Kementerian Perdagangan
berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan dugaan pelanggaran tidak memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Jumlah barang yang disita sebanyak 20.000 rol, dan nilai barang diperkirakan Rp20 miliar.
- Barang hasil penindakan Bareskrim Polri
berupa barang yang dilarang impor yaitu pakaian bekas sebanyak 1.883 balpres, senilai Rp7,5 miliar.
- Barang hasil penindakan KPUBC Tanjung Priok Eks. Dit. P2
berupa barang yang dilarang impor yaitu pakaian bekas sebanyak 1.606 balpres, senilai Rp6,4 miliar.
- Barang hasil penindakan KPUBC Tanjung Priok
berupa barang yang dilarang impor yaitu pakaian bekas sebanyak 1.438 balpres, senilai Rp5,7 miliar.
- Barang hasil penindakan KPPBC Cikarang
berupa TPT (Nylon, Polyester, Synthetic Leather) sebanyak 332 packages, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi lainnya sebanyak 5.896 unit
produk jadi lainnya (karpet, handuk, perlak) sebanyak 695 pcs, alas kaki (sepatu) 371 pasang, kosmetik (shampoo dan aloe vera) 43 buah, serta elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy) 6.578 unit
Sehingga jika ditotal, jumlah perkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp46.188.205.400 atau Rp46 miliar.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Impor Ilegal Tak Langsung Bakar Hasil Temuan, Ini Penjelasannya
