
Kasus LPEI, KPK Sita 37 Tas Mewah Sampai 100 Perhiasan

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti berupa jam, perhiasan dan uang tunai.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyidik menggeledah tempat itu pada 31 Juli-2 Agustus 2024.
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Tessa, Senin, (5/8/2024).
Tessa mengatakan dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sekitar Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, dan 9 buah jam tangan.
Selain itu, penyidik juga menyita 37 tas mewah, dan sekitar 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan hard disk.
"Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 7 tersangka di kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka ini.
Para tersangka itu berasal dari penyelenggara negara dan swasta. KPK juga telah mengajukan larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang tersebut selama 6 bulan ke depan.
Menanggapi penyidikan ini, LPEI menyatakan akan koperatif. "LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum," kata Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI, Dyza Rochadi.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tangani Kasus LPEI, KPK Pastikan Tidak 'Kebut-Kebutan' dengan Kejagung