
Tangani Kasus LPEI, KPK Pastikan Tidak 'Kebut-Kebutan' dengan Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan penyidikan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukanlah bentuk persaingan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan temuan tim terpadu, LPEI, Jampidsus dan Irjen Kemenkeu, kepada Kejagung kemarin, Senin (18/3/2024). Hari ini, Selasa (19/3/2024), KPK menaikkan status kasus LPEI dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ini bukan proses kebut-kebutan sebagaimana kami sampaikan, KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini dari tanggal 10 Mei 2023," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Jika kemudian secara resmi Kemenkeu laporkan kemarin ke Kejagung, Ghufron menilai dihadapan hukum siapapun orangnya adalah sama, tidak ada 'tidak resmi'.
"Kami terima tanggal 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang kami tidak perlu sampaikan. Jadi setiap laporan pada APH semuanya laporan resmi dan dipandang secara hukum yang harus ditindaklanjuti," tambahnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menegaskan kasus ini sebenarnya sinergi juga jangan sampai penanganan perkara itu terjadi duplikasi atau tumpang tindih antara aparat penegak hukum (APH).
"Oleh karena itu, kami putuskan sampaikan ke teman-teman apasih yang sudah kami lakukan di KPK ini menyangkut penanganan LPEI ini. Untuk ke depannya, kami akan koordinasi dengan Kejagung yang juga menerima laporan dari Menkeu," katanya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Usut 4 Debitur LPEI, Segera Tetapkan Tersangka?