
KKP Buka Suara Soal Isu 200 Pulau Kecil RI Diperjualbelikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara ihwal pernyataan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut ratusan pulau kecil Indonesia diperjualbelikan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam isu penjualan tersebut.
"Yang pasti kita (KKP) tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada. Karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," kata Kusdiantoro saat ditemui wartawan usai Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, jelasnya, KKP hanya memiliki kewenangan dalam mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 km2, alias sangat kecil. Untuk itu, lanjutnya, apabila sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, maka pihak swasta tersebut perlu mengantongi izin dari pemerintah pusat juga.
"Apalagi untuk PMA (Penanaman Modal Asing) harus dari pusat, jadi tidak mungkin melakukan penjualan (pulau) secara ilegal ya. Karena izin itu dari pusat untuk yang di bawah 100 km2," jelasnya.
Adapun dari pulau-pulau berukuran 100 km2, kata Kusdiantoro, pemanfaatan dari 70% pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai ruang hijau, sementara 30% sisanya baru bisa dimanfaatkan oleh para investor.
"Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin," ucapnya.
Sedangkan untuk pulau yang berukuran di atas 100km2 sampai dengan 2000 km2, katanya, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, dan izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Sejalan juga, apabila investasi tersebut dari asing maka harus berdasarkan izin pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan itu dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah, supaya Pemda setempat dapat menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
"Kita sudah sangat care dengan daerah, tapi kita batasi pulau yang berada di bawah 100 km2 ke pemerintah pusat izinnya. Di atas 100 km2 sampai 2.000 km2 kalau dia PMA izin dari pusat. Kalau (luasnya) di atas 2.000 km2 semua dari daerah, karena kita anggaran resistensi terhadap dampaknya sangat kecil," terang dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Dengan rincian, 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau lagi yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Katanya, pemanfaatan 22 pulau tersebut sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km2.
Selain itu, dia menyebut ada sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama, serta didaftarkan ke PBB. Artinya, 99,25% dari seluruh pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
Karenanya, dia mengaku heran ada isu 200 pulau dijual ke sektor swasta.
"Saya kurang tahu memang (soal isu itu), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 (pulau) saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Lagi, 200 Pulau Kecil di Indonesia Diperjualbelikan