Aturan Skema Baru Pensiun PNS Sebentar Lagi Terbit!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
30 July 2024 18:46
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan baru yang mengatur tentang skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibahas. Menurut dia, aturan itu tak lama lagi akan selesai.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi," kata Anas di kantornya, Jakarta, Selasa, (30/7/2024).

Aturan yang dimaksud Anas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini salah satunya mengamanatkan mengenai pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua.

Pasal 22 Ayat (1) UU tersebut menyebut jaminan pensiun dan jaminan hari tua... mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sementara, Ayat (4) Pasal 22 juga menyebutkan sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua... berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ini kita lagi beresin RPP-nya, kita sedang bicarakan secara komprehensif tentang skema soal pensiun, begitu juga soal tunjangan dan lain-lain," kata dia.

Meski demikian, Anas masih enggan membocorkan perubahan skema pensiun yang akan diatur pemerintah. "Kami belum selesai," katanya.

Sebelumnya, rencana pemerintah merombak skema pensiun sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dokumen tersebut merupakan acuan yang akan dipakai dalam penyusunan APBN pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah menerapkan skema pembiayaan pensiun dengan skema pay-as-you-go. Dalam skema ini, anggaran untuk membayarkan uang pensiun kepada PNS berasal dari APBN. Pemerintah menganggap sistem ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang.

Risiko itu muncul karena tren penuaan penduduk atau aging population yang terus berlanjut. Ketika semakin banyak jumlah pensiunan PNS, berarti anggaran belanja pegawai bagi pensiun akan ikut membengkak.

Pada 2022 saja, pemerintah sudah memperkirakan dalam jangka menengah-panjang, jumlah anggaran yang harus dipakai untuk membayar pensiun ASN mencapai Rp 2.800 triliun.

Selain itu, pemerintah memandang sistem pembayaran pensiun berbasis gaji pokok terlalu kecil bagi PNS di era yang sekarang. Penurunan nilai manfaat bagi pensiunan PNS paling mencolok untuk mereka yang terakhir menjabat sebagai eselon 1.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahas Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Siap Sambut Delegasi 71 Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular