Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewah Harvey Moeis Disita, Sebut Ini

Thea Arbar, CNBC Indonesia
Sabtu, 27/07/2024 20:07 WIB
Foto: Sandra Dewi keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024). (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sandra Dewi (SD) bersikeras bahwa tas yang disita oleh Kejaaksaan Agung adalah hasil endorse sehingga tidak sepatutnya disita menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar mengatakan, 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, (27/7/2024).


Ia mengaku, Sandra Dewi mengaku keberatan. Dengan begitu, pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," jelasnya.

Selain tas branded, Kejagung juga menyita 8 kendaraan dengan rincian 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW.

Saat ditanya soal apakah mobil berpelat SDW itu merupakan milik Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil yang disita tersebut adalah pemberian Harvey untuk Sandra Dewi.

"Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM," kata dia

Foto: Tas Mewah sitaan Harvey Moeis. (CNBC Indonesia/Mentari)
Tas Mewah sitaan Harvey Moeis. (CNBC Indonesia/Mentari)

Sejauh ini, Harris mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).

Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harli merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.

Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:

1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.


(tfa/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun - Klaim Asuransi Air India Rp 7,7