
Hakim Juga Perberat Hukuman Penjara Helena Lim Jadi 10 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Vonis pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama enam bulan.
Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan satu tahun kurungan.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Helena delapan tahun penjara.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Wanti-Wanti Pejabat Negara, Mark Up Anggaran Bentuk Korupsi!