
3 Rumah Sakit Tipu Tagihan Rp 34 M, Ini Ultimatum Bos BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, lembaga negara yang ia pimpin ini tak akan mengalami gangguan keuangan hingga menyebabkan gagal bayar akibat dugaan fraud yang dilakukan oleh enam rumah sakit.
Dugaan fraud terhadap BPJS Kesehatan itu sebelumnya diungkap oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN). Modusnya berupa manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan phantom billing atau tagihan palsu.
"Kami sampaikan ya bahwa kami tidak kesulitan membayar rumah sakit," ucap Ghufron dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024)
Ghufron menjelaskan, kemampuan bayar BPJS Kesehatan terhadap klaim jujur RS lainnya itu disebabkan kondisi keuangan yang terjaga sehat sejak 2021. Ia mengatakan, sejak tahun itu neraca keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi pernah defisit.
"Dulu waktu kami masuk kan masih defisit ya, sekarang sudah tidak. 2021 akhir sudah positif, 2022 positif, 2023 ya kita masih tetap membayar dengan lancar, 2024 dan termasuk ya nanti kami jamin ya itu tidak perlu kekhawatiran kami tidak bisa bayar," tutur Ghufron.
Ghufron pun optimistis bahwa uang yang hilang akibat manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan JKD dan phantom billing atau tagihan palsu itu akan kembali.
"Jadi kerugian itu harus dikembalikan oleh katakanlah fasilitas pelayanan kesehatannya, begitu," kata Ghufron.
![]() Dok BPJS Kesehatan |
Jika uang itu tidak kembali, Ghufron menekankan, tentu Tim PKJKN yang beranggotakan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan akan mengambil tindakan.
"Tentu kemungkinan besar sih dikembalikan, jika tidak tentu sesuai dengan tugas ya dan wawenang masing-masing dari tim yang tergabung di dalam PKJKN tadi akan menindaklanjuti sampai tentu ke ranah hukum gitu. Sekarang ini tentu KPK juga turun ya," ucap Ghufron.
Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.
Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.
KPK menyatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.
"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).
Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK
Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Putuskan Hubungan Kerja Dengan Rumah Sakit 'Nakal'
