
Modus Rumah Sakit yang Tipu-Tipu BPJS Kesehatan hingga Rp 34 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian hingga Rp 34 miliar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kecurangan ini terjadi di 6 rumah sakit dan telah diselidiki sejak 2017.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali
Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34 miliar.
Pahala memastikan KPK akan melakukan langkah hukum untuk menangani masalah ini. Langkah ini sekaligus memberikan efek jera kepada rumah sakit.
Pahala mengatakan untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya.
"Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awal Mula KPK Temukan Fraud Klaim BPJS, Ada Peran FBI