
Perpres BBM Subsidi Hampir Rampung, Ini Bocorannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah masuk dalam tahap finalisasi. Rancangan Perpres itu dalam waktu dekat akan sampai ke meja Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.
"Perpres 191 kita sedang lihat dan kita laporkan Pak Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Menko Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi terbatas atau rakortas terkait finalisasi revisi Perpres itu dengan menteri-menteri terkait, pekan lalu.
Dalam rakortas itu, Susiwijono menekankan, telah ada kesepakatan bahwa Perpres 191 tidak akan mencantumkan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk tentang kenaikan harganya. Ia mengatakan, yang akan ditetapkan hanya terkait pengaturan kembali mekanisme teknis penyalurannya supaya tepat sasaran.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetilkan mengenai teknisnya. Tidak ada kenaikan harga BBM, juga tidak ada pembatasan," ucap Susiwijono.
"Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran yang di pertanian seperti apa, yang di solar seperti apa, keputusanannya sudah jelas. Nanti tinggal di rakor teknisnya. Jadi ini pengaturan target kendaraannya yang mana yang boleh pakai. Kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Jadi lebih supaya tepat sasaran, harus ada targetnya," tegasnya.
Susiwijono mengatakan, karena proses pembahasan revisi perpres itu telah digelar sejak pekan lalu, maka aturan baru terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM akan selesai pada pekan ini. "Kan rakortas menteri nya minggu lalu, harusnya minggu ini selesai," tutur Susiwijono.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan pembatasan BBM jenis Pertalite semula direncanakan akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Namun di dalam perjalannya, pemerintah kemungkinan tidak akan melanjutkan pembahasan terkait pembatasan itu dalam proses revisi Perpres tersebut dan menggantinya dengan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM. Meski begitu, Dadan tidak menjelaskan secara rinci Permen yang dimaksud.
"Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu," kata Dadan dalam acara coffee morning CNBC Indonesia, Rabu (24/7/2024).
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Cuma Ubah Subsidi BBM cs Jadi BLT, Pemerintah Perlu Lakukan Ini