Kapal Illegal Fishing Tak Lagi Dibom-Ditenggelamkan, Ini Alasan KKP

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
24 July 2024 17:10
Pemerintah Republik Indonesia konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal fishing di laut Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3/2021).
Foto: Dok. KKP

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah tidak lagi melakukan peledakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia, seperti halnya yang dilakukan Menteri KP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah menilai, peledakan dan penenggelaman kapal itu hanya akan berdampak buruk terhadap ekosistem lingkungan yang berada di bawah laut Indonesia.

"Nggak pernah, nggak pernah (lagi) kita (tenggelamkan kapal pencuri ikan). Itu sebenarnya merusak, kalau kapal dibom itu merusak konservasi di bawahnya. Itu akan ikut rusak sebenarnya," kata Tornanda kepada wartawan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya telah menempuh cara lain untuk menangani kapal pencuri ikan, salah satunya dengan memanfaatkan kapal tersebut. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut pemanfaatan kapal maling ikan itu untuk apa dan/atau untuk siapa.

KKP tangkap lagi 5 kapal maling ikan di wilayah perairan Indonesia/Dok: KKPFoto: KKP tangkap lagi 5 kapal maling ikan di wilayah perairan Indonesia/Dok: KKP
KKP tangkap lagi 5 kapal maling ikan di wilayah perairan Indonesia/Dok: KKP

Tornanda hanya mengakui ada rule of the game yang harus dipenuhi pihaknya dalam pemanfaatan kapal maling ikan yang telah disita. Katanya, KKP sendiri tidak bisa sembarangan memanfaatkan kapal sitaan tersebut.

"Ada ketentuan hukum juga. Misalnya kemarin ada pemerintah daerah.. memang mereka mau ini bicarakan juga dengan kementerian lain untuk izin digunakan (kapal sitaan). Jadi nggak sembarangan juga," terang dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Menteri KP, Hendra Yusran Siri mengatakan, sejatinya KKP bisa memanfaatkan kapal sitaan melalui berbagai cara. Misalnya, kapal dijadikan untuk kepentingan pendidikan atau wisata.

Menurutnya, sangat disayangkan jika kapal yang disita oleh KKP justru hanya dihancurkan, tidak dimanfaatkan.

"Sangat disayangkan kalau digunakan atau dihancurkan atau ditenggelamkan," ucap Hendra dalam kesempatan yang sama.

Selain dimanfaatkan untuk pendidikan atau wisata, Hendra menyebut opsi menjual kapal juga bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Salah satu contohnya, kapal ikan ilegal yang sempat ditahan KKP di sekitar Lautan Pasifik arah Papua. Di mana kapal tersebut diketahui telah dijual dengan harga Rp400 juta.

"Itu mendatangkan pendapatan negara sekitar Rp400 juta, karena saat itu saya penanggung jawab, bahwasanya aset ini bisa didayagunakan apakah diputihkan tapi pendapatannya tetap menjadi milik negara," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Filipina di Laut Sulawesi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular