Internasional

Pemerintah Blak-blakan soal Putusan ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
22 July 2024 15:12
Militer Israel melancarkan serangan ke wilayah Nuseirat, Gaza pada Rabu (17/7) waktu setempat. Serangan ini menghancurkan sebuah masjid dan alun-alun perumahan di sekitarnya. (REUTERS/Ramadan Abed)
Foto: Militer Israel melancarkan serangan ke wilayah Nuseirat, Gaza pada Rabu (17/7) waktu setempat. Serangan ini menghancurkan sebuah masjid dan alun-alun perumahan di sekitarnya. (REUTERS/Ramadan Abed)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina, yang telah berlangsung puluhan tahun, adalah tindakan ilegal dan harus segera diakhiri.

Keputusan ini dikeluarkan ICJ setelah 10 bulan kelompok Hamas menyerang wilayah Israel pada 7 Oktober 2023 silam, yang kemudian pasukan Israel membalasnya dengan menyerang ke Jalur Gaza hingga Tepi Barat (West Bank) hingga hari ini.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun menekankan dukungannya terhadap advisory opinion atau fatwa hukum yang dikeluarkan ICJ terhadap Israel.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Menlu (Retno Marsudi) kemarin... Fatwa hukum yang berjalan ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional, fatwa hukum telah menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina," kata Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional, Duta Besar L. Amrih Jinangkung di Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Amrih menambahkan bahwa melalui fatwa hukum tersebut, Mahkamah Internasional telah menegakkan rules-based international order (tatanan internasional berbasis aturan) dengan mengucapkan status ilegal pendudukan Israel terhadap Palestina.

"Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional, hampir semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan pendudukan Israel yang ilegal tersebut," ujarnya.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional, Amrih menyebut Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah kedudukan Palestina. Israel juga harus mengakhiri pembangunan pemukim ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

"Indonesia mendukung pandangan Mahkamah Internasional bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali," jelasnya.

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintan Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," tambahnya.

Amrih menyebut penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina, meski, secara faktual, Israel masih menjadi occupying power di wilayah kedudukan Palestina dan terus melakukan pelanggaran.

"Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih ditarget serangan militer Israel. Oleh karenanya, sebagaimana dicamkan Ibu Menlu, Indonesia kembali menyerukan agar Israel memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah kedudukan sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika, Duta Besar Abdul Kadir Jailani, menyebut keputusan ICJ sangat penting untuk kemerdekaan Palestina.

"Kita semua mengetahui bahwa selama ini Israel selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas tepi barat dan Gaza. Itu argumentasinya mereka mengatakan bahwa atas dasar hak-hak sejarah mereka memiliki. Itu argumentasi utama Israel oleh karenanya mereka merasa berhak untuk menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," katanya.

Kadir menjelaskan argumentasi tersebut telah banyak dikemukakan oleh beberapa negara. Bahkan, katanya, argumentasi dan pandangan tersebut juga banyak dikemukakan oleh masyarakat di Indonesia.

"Ada beberapa orang yang berpandangan seperti itu seolah-olah Israel memang memiliki hak yang sah di Tepi Barat dan Gaza sehingga Israel itu bukan melakukan pelindungan," katanya.

"Oleh karenanya arti penting keputusan ICJ yang lalu-lalu yang pertama adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," tambahnya. "Dengan ini, teritori Tepi Barat dan Gaza serta status Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah sebagai occupying power."


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Mahkamah Internasional Sepakat Pasokan Makanan Boleh Masuk Gaza

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular