Internasional

Brasil Bongkar Aib Israel, Siap Gugat di ICJ: Dunia Jangan Bungkam!

luc, CNBC Indonesia
24 July 2025 05:37
Warga Palestina berkumpul saat membawa pasokan bantuan yang masuk ke Gaza melalui Israel, di tengah krisis kelaparan, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 20 Juli 2025. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Foto: Warga Palestina berkumpul saat membawa pasokan bantuan yang masuk ke Gaza melalui Israel, di tengah krisis kelaparan, di Beit Lahia di Jalur Gaza utara, 20 Juli 2025. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa mereka sedang dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam perkara di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Langkah ini menandai eskalasi keterlibatan negara-negara di luar blok Barat dalam mendesak akuntabilitas internasional atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Brasil pada Rabu (23/7/2025) waktu setempat, Brasil menyatakan bahwa komunitas internasional tidak boleh tinggal diam terhadap kekejaman yang terus berlangsung.

"Brasil percaya bahwa tidak ada lagi ruang untuk ambiguitas moral atau kelalaian politik. Impunitas melemahkan legalitas internasional dan merusak kredibilitas sistem multilateral," tegas kementerian itu, dilansir Al Jazeera.

Langkah intervensi ini merujuk pada perkara yang pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ berdasarkan Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Brasil menyatakan bahwa mereka sangat terganggu oleh kekerasan yang berulang terhadap warga sipil Palestina, tidak hanya di Gaza tetapi juga di wilayah Tepi Barat.

"Pemerintah Brasil menyatakan kemarahan mendalam atas episode kekerasan yang terus-menerus terhadap populasi sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza tetapi juga meluas ke Tepi Barat," tulis pernyataan tersebut.

Brasil secara eksplisit mengecam penggunaan kelaparan sebagai alat perang. Dalam pernyataan itu, disebutkan bahwa warga sipil Palestina telah menjadi korban "pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, termasuk penggunaan kelaparan secara terang-terangan sebagai senjata perang."

Situasi kemanusiaan di Gaza makin memburuk sejak Israel memberlakukan blokade total pada bulan Maret 2025, yang melarang masuknya semua bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut selama beberapa bulan.

Meski kemudian bantuan terbatas diperbolehkan melalui Jalur Bantuan Kemanusiaan Gaza (GHF), sebuah kelompok yang terkait erat dengan Israel dan Amerika Serikat, distribusinya justru menimbulkan lebih banyak korban.

Sejak Mei 2025, lebih dari 1.000 warga Palestina yang mengantre bantuan di lokasi distribusi GHF dilaporkan tewas akibat serangan pasukan Israel. Seiring meningkatnya laporan tentang kematian akibat kelaparan, sejumlah pejabat PBB mengecam lokasi-lokasi distribusi itu sebagai "perangkap maut."

PBB bahkan menegaskan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan GHF, yang dinilai telah menggantikan peran lembaga-lembaga bantuan internasional yang sebelumnya dilarang beroperasi oleh Israel di Gaza.

Brasil bukan satu-satunya negara yang menyatakan keinginan untuk turut serta dalam perkara ICJ tersebut. Beberapa negara lain seperti Spanyol, Turki, dan Irlandia juga telah menyampaikan permohonan resmi untuk campur tangan. Mereka meminta ICJ menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Namun demikian, ICJ hingga kini belum mengambil keputusan final mengenai apakah tindakan Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida.

Pada Januari 2024 lalu, pengadilan sempat mengeluarkan perintah sementara kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida, termasuk membuka akses lebih luas terhadap bantuan kemanusiaan. Namun, efek dari perintah tersebut sejauh ini dinilai minim.

Sementara itu, dukungan Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya terhadap Israel tetap kuat, meskipun semakin banyak pakar hak asasi manusia dan organisasi internasional yang memperingatkan tentang adanya pelanggaran sistematis terhadap hak-hak warga Palestina.

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva sendiri sebelumnya telah secara terbuka menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida, dalam pertemuan BRICS awal Juli 2025. Menurut Kementerian Luar Negeri Brasil, keputusan untuk mengintervensi perkara ini didasarkan pada keyakinan bahwa "hak rakyat Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida telah dilanggar secara tidak dapat diperbaiki."

Melalui langkah ini, Brasil berharap dapat mendorong masyarakat internasional untuk mengambil posisi lebih tegas.

"Kami memiliki kewajiban moral untuk bertindak. Ketidakaktifan akan menjadi bentuk persetujuan diam-diam atas kekejaman yang sedang terjadi," tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil.

 


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Serangan Udara Israel Bombardir Jalur Gaza, 100 Orang Tewas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular