
Detik-Detik ICJ Resmi Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) menyatakan, pendudukan Israel di wilayah Palestina yang sudah puluhan tahun adalah "ilegal".

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah "ilegal" dan harus segera diakhiri. (AP/Phil Nijhuis)

Keputusan ini menuai kecaman dari Israel yang menyebutnya sebagai "keputusan penuh kebohongan", namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutnya "bersejarah". (AP/Phil Nijhuis)

Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat, hal ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang antara Israel dan Hamas yang dipicu oleh serangan brutal kelompok tersebut pada 7 Oktober. (AP/Phil Nijhuis)

Dalam pernyataannya, hakim ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di Wilayah Palestina adalah ilegal." Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin. (AP/Phil Nijhuis)

ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki. Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut, dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki. (AP/Phil Nijhuis)