Pertamina Garap Proyek PLTS di Bangladesh

pgr, CNBC Indonesia
16 July 2024 11:05
PT Pertamina NRE tandatangan MoU dengan perusahaan listrik Bangladesh untuk menggarap proyek PLTS 500 MW di Bangladesh. (Dok. PT Pertamina NRE)
Foto: PT Pertamina NRE tandatangan MoU dengan perusahaan listrik Bangladesh untuk menggarap proyek PLTS 500 MW di Bangladesh. (Dok. PT Pertamina NRE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Coal Power Generation Company Bangladesh Limited (CPGCBL) untuk proyek pembangkit Listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas 500 MW di daerah Moheshkhali dan di berbagai area lain yang potensial di Bangladesh.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU government-to-government (G2G) yang ditandatangani antara Indonesia dan Bangladesh pada tahun 2017, serta telah melalui studi Kelayakan oleh dua perusahaan energi ini.

Dalam Mou ini juga mencakup pembangunan fasilitas pendukung dan menjadi dasar pengembangan kerjasama lainnya berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Kerjasama ini menandai langkah menuju pemanfaatan solusi dan pengembangan infrastruktur energi terbarukan di Bangladesh.

"Saya yakin kemitraan strategis ini menjadi pondasi untuk kerjasama yang tidak hanya akan meningkatkan kemampuan operasional kami, tetapi juga mendorong pertumbuhan, inovasi, kesuksesan bersama, serta mendukung keamanan energi nasional Bangladesh," kata Nelwin Aldriansyah, CFO Pertamina NRE.

Managing Director CPGCBL, Abul Kalam menyampaikan, Pertamina NRE telah memiliki pengalaman dan portfolio bisnis energi bersih yang cukup mumpuni di Indonesia. Dengan kerjasama ini, bisa mendorong pengembangan energi bersih di Bangladesh dan saling menguntungkan bagi dua belah pihak.

Coal Power Generation Company Bangladesh Limited (CPGCBL), merupakan perusahaan milik Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, didirikan sebagai perusahaan publik dengan tujuan bisnis utama untuk menghasilkan listrik. Perusahaan ini memiliki mandat untuk menjalankan skema pembangunan pembangkit listrik di bawah Kebijakan Pembangkit Listrik Sektor Swasta Bangladesh, Kebijakan Kemitraan Publik-Swasta (PPP), atau kerangka kebijakan pemerintah lainnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Resmi Terbit, Bangun PLTS Atap Harus Izin PLN?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular