14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh Jaya 2024: Lawan Arus-Helm
Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 15/07/2024 19:30 WIB
Foto: Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penerapan Operasi Patuh Jaya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung pada 15 - 28 Juli mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh Jaya, serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini ditujukan agar masyarakat semakin tertib berlalu-lintas.
Mengutip unggahan di akun media sosial X (dulu Twitter) resmi milik TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya bakal digelar mulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).
Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan jadi target penindakan saat Operasi Patuh Jaya 2024:
melawan arus
berkendara di bawah pengaruh alkohol
menggunakan hp saat mengemudi
tidak menggunakan helm SNI
tidak menggunakan sabuk keselamatan
melebihi batas kecepatan
berkendara di bawah umur
roda dua berboncengan lebih dari satu
roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
melanggar marka jalan
memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
menggunakan plat nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu
penertiban parkir liar.
Foto: Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penerapan Operasi Patuh Jaya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung pada 15 - 28 Juli mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Sejumlah petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penerapan Operasi Patuh Jaya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung pada 15 - 28 Juli mendatang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," tulis NTMC Korlantas Polri di akun Instagram resminya, dikutip Senin (15/7/2024).