
Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Jabatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas tindak pidana pemerasan.
SYL bersalah setelah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Setelah dijatuhi vonis, SYL buka suara. Dia menilai kasus pidana yang menjerat merupakan risiko jabatan yang diembannya.
"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan," kata SYL.
Dia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dinilai terbukti oleh majelis hakim.
"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SYL Terancam Jadi Tersangka Lagi Gegara Jajan Istri-Skincare Keluarga