
Di Hadapan DPR, Kemenperin Tuding Kemendag Asal Terbitkan Izin Impor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah membawa masalah besar bagi produk industri dalam negeri. Pasalnya, mulai muncul banjir produk impor dengan harga murah, sehingga tidak mampu diimbangi oleh produk lokal.
"Persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tidak mempertimbangkan faktor harga dan supply demand-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI Selasa (9/7/2024).
Kondisi ini semakin menghimpit produsen lokal yang sudah kesulitan dalam menjual produknya. Sebagai contoh utilisasi produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah 3 kali lipat lebih rendah dari waktu normal.
Di lapangan sudah banyak kerugian juga yang terjadi, misalnya Ketika Permendag 8/2024 berlaku pada Mei 2024 lalu, beberapa kontrak atau order dibatalkan. Hasilnya permintaan terhadap IKM menurun sebesar 70%. Padahal, produk tekstil juga kerap diekspor ke pasar luar negeri.
"Kontribusi pertumbuhan industri tekstil ini tercatat ketiga terbesar kepada industri manufaktur. Nilai ekspornya tercatat sampai dengan Mei 2024 tercatat US$4,68 miliar atau 6,19 persen," sebut Reny.
Dari sisi penyerapan tenaga kerja, sebanyak industri 3,87 Juta orang bekerja di sektor ini. kontribusi tenaga kerja industri TPT di sektor manufaktur senilai 24,13%.
"Jadi bisa dibayangkan ketika kondisi industri TPT ini tidak baik-baik saja. Ini juga memengaruhi kontribusi ekspor manufaktur maupun terkait pada penyerapan tenaga kerja," katanya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik-Pabrik RI Terancam, Kemenperin Desak Impor Tetap Harus Dibatasi
