
Kronologi Terbitnya Aturan Impor, Versi Zulhas: Ada Telpon Pukul 02.00

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan kronologi lengkap di balik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedang jadi sorotan dan banjir protes, baik dari kalangan pengusaha hingga buruh tekstil dan produk tekstil (TPT).
Permendag No8/2024 disebut jadi biang kerok kembali membanjirnya impor ke Indonesia, setelah sempat diperketat pemerintah lewat Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Saya cerita dulu ya, biar nggak salah tangkap. Permasalahan ini sudah hampir setahun, dulu kita persiapkan dengan baik, saya lapor bapak presiden (Joko Widodo/ Jokowi). Sekitar 6-7 bulan yang lalu sidang kabinet dipimpin langsung Pak Presiden. Pertama post border, Presiden setuju untuk jadi border. Kedua, impor dikendalikan," jelas Zulhas kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2024).
"Kemudian yang ketiga, lanjutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) meminta agar ada tambahan kuota untuk barang kirimannya dari luar negeri ke tanah air, yang tidak terkena pajak. "Karena PMI adalah pahlawan kita yang bekerja di luar negeri," tukasnya.
Ketiga aturan itu pun diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai tindak lanjut rapat kabinet sebelumnya.
"Maka pertama, border sudah. Kedua, produk atau barang-barang impor yang membanjiri Indonesia harus dikendalikan. Ada beberapa yang disetujui mengeluarkan pertek (pertimbangan teknis) dari Kementerian Perindustrian. Dan yang ketiga, PMI ada US$1.500, (dibagi 3, per US$500). Nah US$500 kok sedikit ya? Dirapatkan oleh PMI yang Hadir, semua hadir, Bea Cukai hadir, Menteri Keuangan semua hadir, maka US$500 itu dirumuskan dalam 56 item produk. Jadi agak banyak ya. Nah apa yang terjadi? Lahirlah Permendag 36/2023, yang merangkul semua itu," jelasnya.
Namun dalam perjalanan implementasinya, Permendag 36/2023 menuai konflik baru. Zulhas menyebut dirinya menerima sejumlah protes, salah satunya terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan. Karena itu, akhirnya ia memutuskan untuk merevisi kembali aturan tersebut, sebagai perubahan atas Permendag 36/2023 terbitlah Permendag 7/2024.
"Waktu itu saya tanya, semua sudah bagus, '(sesuai) atas permintaan mereka'. Dalam perjalanannya, yang mereka mengusulkan, yang mereka juga memutuskan, (tapi mereka protes lagi). 'Wah susah ini' karena 56 (item produk) itu memeriksanya susah, jadi barangnya numpuk. Macam-macam kendala lah, ruwet, akhirnya ngamuk-ngamuk, yang salah saya lagi. Saya bilang, kok yang salah saya ya? Tapi ya sudahlah itu resiko jabatan. Akhirnya diubahlah Permendag 36/2023 jadi Permendag 7/2024," ucap Zulhas.
Telpon Pukul 02.00 Pagi
Permendag 7/2024 atas perubahan Permendag 36/2023 pun jalan. Namun baru seumur jagung aturan itu diimplementasikan, ternyata aturan itu menuai masalah baru. Zulhas mengatakan, dirinya sampai ditelpon pukul 02.00 pagi waktu Peru oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal perubahan aturan impor tersebut.
"Jam 02.00 pagi saya ditelepon dari Jakarta, (ditelpon) Pak Menko, (katanya) itu barang di (pelabuhan) Tanjung Priok 26 ribu kontener numpuk. Ya akhirnya dirataskan, ratas dipimpin oleh presiden, diputuskan harus malam ini juga, hari ini juga Permendag 7/2024 diganti, nggak boleh ada pertek-pertek. Maka lahirlah Permendag 8/2024. Saya nggak ada waktu itu, yang ikut rapat Pak Menko, Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," terang dia.
"Saya lagi di luar negeri, jam 02.00 pagi saya dibangunkan, kata Pak Menko 'Kalau Pak Zul enggak teken, maka saya', karena waktu itu pak Menko Perekonomian Plt (Pelaksana Tugas) Mendag. Saya bilang, 'Pak saya menteri-nya, masa Bapak yang teken'," imbuhnya.
Revisi aturan yang terkesan tergesa-gesa itu pun pada akhirnya menuai konflik baru, di mana Zulhas menyebut aturan yang seharusnya diharapkan membawa perubahan yang lebih baik, justru tidak memberikan perubahan apapun. Katanya, banjir barang impor pun masih terjadi.
Sementara itu, Zulhas saat dikonfirmasi wartawan terkait jadi atau tidaknya revisi Permendag 8/2024, ia dengan tegas mempertanyakan soal apa lagi yang harus direvisi. Pasalnya, kata dia, Permendag 8/2024 telah memberikan semua yang diminta oleh seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya-tanya sama saya, yang protes misalnya ada yang demo, yang belum saya kasih apa? Pos border jadi border sudah saya kasih. Apalagi? PMI sudah, pertek (pertimbangan teknis) semua sudah dipertekin. Sudah kan? yang nggak bisa membatalkan itu siapa? Saya kan nggak ada, saya masih di luar negeri (waktu itu). Apa lagi yang belum saya kasih? Mereka yang nggak bisa, bukan saya," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Lengkap Mendag Zulhas Soal Aturan Barang Bawaan Impor
