Pabrik-Pabrik RI Terancam, Kemenperin Desak Impor Tetap Harus Dibatasi

Damiana, CNBC Indonesia
20 May 2024 16:50
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (kedua dr kiri) saat jumpa pers
Foto: Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (kedua dr kiri) saat jumpa pers "Penjelasan Kemenperin atas Penumpukan Kontainer Impor" di Jakarta, Senin (20/5/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta impor terutama impor barang jadi agar tetap dibatasi. Sebab, jika impor dibebasakan, akan mengancam industri di dalam negeri.

"Hampir 80% produksi manufaktur Indonesia dijual di pasar domestik. Kalau pasar domestik banjir impor, akan membuat banyak produk manufaktur itu tidak laku, akan kesulitan bersaing," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat jumpa pers di Jakarta, Senin (20/5/2024).

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. Kami tidak alergi dengan barang impor impor," tambahnya.

Karena itu, ujarnya, pemasukan barang-barang impor yang selama ini telah dikategorikan dalam kelompok dilarang atau terbatas (lartas), sebaiknya tetap dibatasi.

"Impor itu sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," tukas Febri.

"Terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," tegasnya.

Hal itu disampaikan Febri merespons penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ramai-ramai ke Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka memantau langsung penumpukan kontainer yang disebut akibat adanya aturan impor, Permendag No 36/2023 yang kini sudah mengalami perubahan 3 kali.

Disebutkan, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Penumpukan ini sampai harus membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan memerintahkan para menterinya segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Akibat penumpukan kontainer ini pula, pemerintah kemudian kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023. Dengan menerbitkan Permendag No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.

"Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).

"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," tambahnya.

Merespons Permendag tersebut, Febri mengatakan, Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Permendag No 8/2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri.

Namun, Kemenperin menolak jika penumpukan kontainer disebabkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan izin impor yang diatur dalam Permendag No 36/2023.

"Terkait penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan, sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," tukasnya.

"Sampai saat ini kami tidak tahu menahu isi kontainer yang menumpuk itu. Yang lebih tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai, silahkan ditanya ke sana," sebutnya.

Dia juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan, penumpukan disebabkan oleh terganggunya penerbitan izin impor karena Pertek.

"Terkait pernyataan Kemendag yang menyatakan penumpukan kontainer karena kendala penerbitan izin yang disebabkan Pertek. Perlu kami sampaikan Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan tersebut," tukas Febri.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Kemenperin Tak Mau Aturan Impor Diubah, Ini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular