
Ditanya Isi 26.415 Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin Bingung

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku tak tahu menahu isi kontainer yang menumpuk di pelabuhan hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ramai-ramai ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Mereka memantau langsung penumpukan kontainer yang disebut akibat adanya aturan impor, Permendag No 36/2023 yang kini sudah mengalami perubahan 3 kali. Disebutkan, sebanyak 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Tak hanya itu.
Kemenperin menegaskan penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, dan Belawan-Medan bukan disebabkan oleh ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek). Di sisi lain, Kemenperin mengakui ada dampak yang disebabkan Pertek, namun perubahan kebijakan bukan tanggung jawab 1 kementerian.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers "Penjelasan Kemenperin atas Penumpukan Kontainer Impor" di Jakarta, Senin (20/5/2024). Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan baru ini berlaku mulai 17 Mei 2024.
"Kemenperin akan mendukung arahan Presiden saat ratas kemarin, akan menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Dan kami mendukung Permendag No 8/2024 sepanjang untuk kepentingan industri di dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.
"Dan, kami akan tetap mengawal agar pasar di dalam negeri tidak dibanjiri produk, khususnya barang hilir. Untuk melindungi industri di dalam negeri, investasi, serta agar tak ada penumpukan di pelabuhan," tambahnya.
Hanya saja, Kemenperin menolak pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal kontainer yang menumpuk di pelabuhan tersebut mengganggu rantai pasok manufaktur di dalam negeri.
"Kami sampai sekarang tidak tahusebenarnya isi kontainer itu. Apakah bahan baku atau barang jadi. Yang tahu sebenarnya Ditjen Bea Cukai," ujarnya.
![]() Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian) |
"Perlu kami sampaikan, sejak kebijakan larta (larangan terbatas) diberlakukan dengan ketentuan Pertek, tidak ada keluhan dari pelaku usaha bahwa industri di dalam negeri mengalami gangguan supply chain (rantai pasok) bahan baku. Jadi, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk itu berisi bahan baku, bahan penolong, atau produk jadi industri hilir yang akan membanjiri pasar domestik," tukas Febri.
Dia juga membantah pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan, penumpukan disebabkan oleh terganggunya penerbitan izin impor karena Pertek.
"Terkait pernyataan Kemendag yang menyatakan penumpukan kontainer karena kendala penerbitan izin yang disebabkan Pertek. Perlu kami sampaikan Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan tersebut," tukas Febri.
Alasan Permendag No 8/2024 Terbit
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi memerintahkan merevisi kembali Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut.
"Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36 Tahun 2023 yang telah direvisi Permendag 3 Tahun 2024 dan Permendag 7 Tahun 2024 per 10 Maret," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/5/2024).
Airlangga mengungkapkan, revisi ini dilakukan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan.
"Sampai sekarang kita lihat ada 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, Ada 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.
Sehingga, lanjut Airlangga pemerintah pemerintah menerbitkan aturan baru yaitu Permendag No 8/2024. Termasuk tindak lanjut dari Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Peraturan baru terkait barang yang terkena Larangan Terbatas Impor.
"Sore ini diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru No 8 Tahun 2024," kata Airlangga.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik-Pabrik RI Terancam, Kemenperin Desak Impor Tetap Harus Dibatasi
