
Misteri Isi 26.000 Lebih Kontainer Numpuk di Pelabuhan Jakarta-SBY

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku masih belum mengetahui isi dari 26.000 kontainer lebih yang bermasalah di pelabuhan. Padahal, tumpukan kontainer tersebut sebelumnya dijadikan alasan oleh pemerintah hingga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Merespons hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara.
"Sudah diselesaikan oleh Bea Cukai," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/7/2024).
Namun terkait isi dari 26 ribu kontainer itu menurutnya harus ditanyakan kepada Bea Cukai, sebagai pihak yang menangani permasalahan ini.
"Tanya Bea Cukai," katanya.
Sebelumnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum mengetahui isi dari kontainer tersebut. Padahal ia juga bagian tugas dari Kemenperin untuk memitigasi barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.
"Jika mengikuti isu kontainer disampaikan 26 ribu ketika itu yang nggak bisa keluar pelabuhan, kami sebagai pembina industri berkepentingan untuk mengetahui isi kontainer tersebut, kami wajib menyiapkan atau memitigasi barang-barang yang masuk ke dalam negeri," kata Agus Gumiwang.
Pihaknya juga sudah menanyakan ke beberapa pihak seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati namun masih belum mendapatkan jawaban secara langsung.
"Itu yang kami sedang cari tahu, kalau 100-200 ton mungkin tidak terlalu besar, tapi karena 26 ribu (kontainer), ini angka yang sangat besar, apa bahan baku atau barang jadi? Kami sudah tanyakan ke pihak terkait [Menkeu Sri Mulyani?], iya tapi belum direspons," kata Agus.
![]() Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian) |
Dalam Pemeriksaan
Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani ikut buka suara merespons pernyataan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kontainer-kontainer yang dilaporkan menumpuk di Tanjung Priok dan Tanjung Perak itu.
Ia menegaskan, isi kontainer itu tengah diperiksa berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan dan Surveyor dan tak mungkin asal diloloskan karena harus sesuai ketentuan semisal Standar Nasional Indonesia (SNI, Persetujuan Impor (PI), dan persetujuan teknis Kementerian Perindustrian.
"Isinya pasti ikutin ketentuan, ada yang lartas (larangan terbatas), itu barang tidak ada yang langsung lolos, pasti dicek, izin perdagangan, izin sama surveyor, panjang tuh, urusannya. Itu bukan hanya urusan bea cukai aja," kata Askolani saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Imbas Aturan Impor, 26.415 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
