
Terungkap! Misteri Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani akhirnya mengungkapkan isi dari 26.000 kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Isi kontainer itu sebelumnya misteri bagi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia bahkan sempat bersurat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengetahui jenis barang yang tersimpan, hingga sampai 26.000 kontainer itu tertumpuk di pelabuhan, namun surat itu ia klaim tak berbalas.
Askolani mengatakan, pihaknya kini telah memberikan laporan ke Kementerian Perindustrian terkait isi dari 26.000 kontainer yang tertahan itu. Ia mengklaim, permasalahan isi dari kontainer itu sudah selesai dan akan diungkap pekan depan.
"Itu sudah selesai nanti kita minggu depan (umumkan), selesai dan sudah sesuai ketentuan mana yang dilarang mana yang boleh," kata Askolani di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Sudah kita laporin ke Kemenperin juga," tegasnya.
Askolani mengatakan, isi dari kontainer itu sudah diperiksa oleh pihak surveyor. Di dalamnya ada barang-barang ilegal dan tidak, sesuai ketentuan prinsip pemeriksaan berdasarkan ada tidaknya Standar Nasional Indonesia (SNI), izin Persetujuan Impor (PI), hingga pertimbangan teknis (Pertek).
"Jadi di screening bersama, mulai dari izin PI dari Kemendag, kalau enggak ada izin PI gak bisa lewat. Kemudian enggak ada Pertek yang diwajibkan kemenperin enggak bisa lewat," ucap Askolani.
"Jadi semua screening oleh PIC, kalau semua sudah clear and clean baru bisa mana yang bisa lewat, mana yang kemudian kita suruh re-ekspor, mana yang kemudian kita musnahkan," ucap Askolani.
Dari hasil screening bersama antara pihak surveyor, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian itu, ia mengatakan memang ditemukan adanya sejumlah barang ilegal dalam 26.000 kontainer itu. Namun, ia belum mau mengungkapkan detial barang ilegalnya.
"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ, jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan," tutur Askolani.
Sebelumnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku belum mengetahui isi dari kontainer tersebut. Padahal ia menekankan, tugas dari Kemenperin juga harus memitigasi barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.
"Jika mengikuti isu kontainer disampaikan 26 ribu ketika itu yang nggak bisa keluar pelabuhan, kami sebagai pembina industri berkepentingan untuk mengetahui isi kontainer tersebut, kami wajib menyiapkan atau memitigasi barang-barang yang masuk ke dalam negeri," kata Agus Gumiwang.
Pihaknya juga sudah menanyakan ke beberapa pihak seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati namun masih belum mendapatkan jawaban secara langsung.
"Itu yang kami sedang cari tahu, kalau 100-200 ton mungkin tidak terlalu besar, tapi karena 26 ribu (kontainer), ini angka yang sangat besar, apa bahan baku atau barang jadi? Kami sudah tanyakan ke pihak terkait [Menkeu Sri Mulyani?], iya tapi belum direspons," kata Agus.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Ramai Disorot di Medsos, Kinerja Ditjen Bea Cukai Dikomplain