Ada Aturan Baru Soal Gas untuk Domestik, Menperin Agus Sebut Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan gas bumi untuk kepentingan industri dan kelistrikan.
Hal itu akan tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui untuk merealisasikan pembentukan RPP gas bumi tersebut tidaklah mudah. Sebab, tantangan yang dihadapi adalah segelintir kelompok yang juga kontra terhadap program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas 'murah' untuk industri.
"Dua tahun kami berjuang Bapak-Ibu sekalian, tidak mudah, tidak mudah karena yang kita hadapi orang-orang yang sama kita hadapi dalam kita memperjuangkan HGBT, kelompok yang sama," uungkap Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Meski demikian, Agus menyebut usulan pembentukan RPP gas bumi domestik untuk kebutuhan domestik ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, dengan disetujuinya RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik merupakan game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional. Khususnya yang akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan sektor kelistrikan.
"Di mana diatur dalam RPP tersebut DMO sebesar 60%, kalau kita lihat sekarang neraca dari total produksi gas nasional yang diperuntukkan atau yang dialokasikan untuk industri manufaktur termasuk di dalamnya pupuk baru 40% dan 40% ini secara alamiah terjadi seperti itu belum ada regulasi," katanya.
Selain menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik, Jokowi juga menyetujui untuk dilakukannya kajian perluasan penerima program HGBT untuk industri. Hal tersebut menyusul disetujuinya perpanjangan program HGBT untuk 7 sektor industri.
Diketahui 7 sektor yakni industri penerima HGBT saat ini antara lain yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet dengan harga gas bumi sebesar US$ 6 per juta per British Thermal Unit (MMBTU).
(wia)