
Direstui Jokowi! Siap-Siap Ada Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan.
Hal ini tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku usulan pembentukan RPP gas bumi untuk domestik ini telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah Bapak-Ibu sekalian. Ini berita baik, Bapak Presiden dalam ratasĀ (rapat terbatas) menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik untuk kebutuhan dalam negeri," kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Agus menjelaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sektor kelistrikan nasional.
"Di situ menurut pandangan kami kenapa kami kekeh dan alhamdulillah disetujui oleh Presiden dalam ratas kemarin yaitu merupakan sebuah game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional yang khususnya akan diperuntukkan industri manufaktur dan kelistrikan di mana diatur dalam RPP tersebut," ujar Agus.
Selain menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik, Jokowi juga menyetujui untuk dilakukannya kajian perluasan penerima program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas 'murah' US$ 6 per MMBTU untuk industri. Hal tersebut menyusul disetujuinya perpanjangan program HGBT untuk 7 sektor industri.
Diketahui, 7 sektor yakni industri penerima HGBT saat ini antara lain yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Adapun, program HGBT yang tetap dilanjutkan itu dengan mematok harga gas bumi sebesar US$ 6 per juta per British Thermal Unit (MMBTU).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Jadi Polemik, Menperin Tetap Dorong Insentif Gas Murah Industri
