Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Versi Baru, Begini Modelnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Keluarga (KK) telah mengalami perubahan model. Hal ini telah dilakukan sejak 2019 lalu.
Dalam model terbaru ini, ada ciri-ciri baru yang melekat. Berikut daftarnya mengutip laporan Indonesia Baik yang dilansir Detik.com:
1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)
5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Cara memperoleh KK Baru
Meski KK saat ini sudah mendapatkan versi terbaru, KK versi lama masih bisa digunakan. Kemendagri juga tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.
Masih mengutip Indonesia Baik, cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis. Pendudukan yang hendak mengurusnya pun akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Proses pembuatan dokumen KK model baru itu dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya. Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.
Selain itu, cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya tersebut dapat dilakukan secara online. Penduduk akan menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses permohonan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]