Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Versi Baru, Begini Modelnya

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
29 June 2024 19:45
Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin s.d Jum’at) mulai pukul 08.30 – 15.00 WIB.  Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung datang ke lokasi.

Kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.  Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska. Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan. 

Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki               dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotocopy) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar. Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain,  akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain.  

Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu. Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif 
ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longso yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020. 

Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-
Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana 
adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.  

LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana. 6/1/2020,  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Perawatan Arsip yang Terdampak Banjir (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Keluarga (KK) telah mengalami perubahan model. Hal ini telah dilakukan sejak 2019 lalu.

Dalam model terbaru ini, ada ciri-ciri baru yang melekat. Berikut daftarnya mengutip laporan Indonesia Baik yang dilansir Detik.com:

1. Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

2. Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

3. Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi

4. Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)

5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Cara memperoleh KK Baru

Meski KK saat ini sudah mendapatkan versi terbaru, KK versi lama masih bisa digunakan. Kemendagri juga tetap membuka ruang bagi penduduk untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak.

Masih mengutip Indonesia Baik, cara mendapatkan KK dengan model terbaru dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat secara gratis. Pendudukan yang hendak mengurusnya pun akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Proses pembuatan dokumen KK model baru itu dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya. Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.

Selain itu, cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya tersebut dapat dilakukan secara online. Penduduk akan menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses permohonan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular