Jutaan Warga DKI Tinggal Tak Sesuai KTP, Terbanyak Jakarta Timur

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
28 June 2024 18:50
Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Puluhan ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta akan segera dinonaktifkan. Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penon-aktifan 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukcapil DKI juga telah melakukan verifikasi ulang terkait NIK yang akan dinonaktifkan ini. Terdapat dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan yakni yang sudah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR, stadion, apartemen, perkantoran, hingga ruang terbuka hijau lainnya

Dinas Dukcapil DKI Jakarta melanjutkan pendataan warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah untuk penonaktifan NIK tahap selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk yang sesuai antara alamat Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tempat tinggal (jiwa) pada 2020 tercatat sebesar 18,6 juta jiwa.

Sementara jumlah penduduk yang tidak sesuai antara alamat KK KTP dengan tempat tinggal (Jiwa) 2020 tercatat sebesar 2,5 juta jiwa.

Jika dinas Dukcapil DKI Jakarta menghapus atau menonaktifkan 92 ribu NIK, maka jumlah penduduk yang tidak sesuai antara alamat KK KTP dengan tempat tinggal (Jiwa) 2020 tersisa 2,4 juta jiwa.

Namun, bagi warga Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan, mereka masih merasa berdomisili atau memiliki aset di DKI Jakarta dapat mengajukan pengaktifan NIK kembali. Caranya dengan membawa surat keterangan dari RT/RW lalu mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili.

CNBC Indonesia Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation