PNS Ketahuan Main Judi Online, Siap-Siap Kena Sanksi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 June 2024 06:56
Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian aparartur sipil negara daerah, termasuk kepala daerah, bisa mendapatkan sanksi jika terbukti telah memainkan aktivitas haram itu.

Tito memastikan institusinya akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online. Adapun, sanksi bagi ASN dan PNS pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian PAN RB dan BKN.

"Tadi ada informasi yang baru saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online informasinya. Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa kepala daerah," kata Tito di Kompleks DPR RI, dikutip dari Detikcom, Jumat (28/6/2024).

Tito pun meminta PPATK untuk menyampaikan informasi jika memang ada temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan kepala daerah. Ia bahkan menyambut baik jika PPATK mau menyerahkan temuan itu kepada Kemendagri.

"PPATK seandainya menemukan informasi transaksi mencurigakan, PPATK dapat sesuai dengan disekresinya itu menyampaikan kepada instansi yang menurut mereka yang bisa menindaklanjuti. Seandainya itu mau diserahkan kepada instansi pembinanya seperti kepala daerah semisal Kemendagri, saya akan kerjakan," tegasnya.

Tito mengatakan jika informasi transaksi mencurigakan sudah diperoleh PPATK, pihaknya bakal segera melakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang terindikasi bermain judi online lewat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.

Menurutnya, permintaan klarifikasi akan berupa pemanggilan. Kepala daerah bakal ditanyai perihal temuan transaksi mencurigakan PPATK.

"Biasanya diundang, panggil, nanti ditanya transaksi tanggal sekian, angkanya sekian, itu transaksi apa. Nah apakah ada digunakan betul-betul (judi) online atau yang lain? Karena namanya juga suspicious, transaksi dianggap mencurigakan, outlier katanya," jelasnya.

Jika memang terbukti, Tito mengatakan akan ada sanksi yang menanti para kepala daerah. Mulai dari teguran ringan secara lisan maupun tertulis, pengumuman kepada publik, bahkan sampai dicopot dari jabatan bagi kepala daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ).

Besaran sanksi pun kemungkinan besar menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan kepala daerah tersebut. Dia mengingatkan jika status kepala daerah yang ketahuan memainkan judi online adalah definitif, maka Kemendagri bisa mengungkap identitas lengkapnya. Hal ini notabene bakal merugikan elektabilitas kepala daerah yang hendak maju lagi dalam Pilkada 2024.

"Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin saya akan ganti ya. (Jadi) Sampaikan aja itu (datanya). Tapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 (kepala daerah definitif) tadi. Tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau pilkada, ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan judi online telah membuat masyarakat kecanduan. Bahkan, menurutnya banyak pegawai negeri sipil yang juga ikut kecanduan.

Dia bilang dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Katanya, hal ini seringkali terjadi di pemerintah daerah.

"Waktu awal-awal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegawai kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda, ASN, semuanya," ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan virtual, Jumat (20/10/2023).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemindahan Pemerintah ke IKN Tak Ada Tenggat Waktu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular