Masih Malas Parkir Dolar di RI, Bea Cukai Blokir Ekspor 60 Perusahaan
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangguhkan layanan ekspor terhadap 60 perusahaan yang masih belum mematuhi kewajiban memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, 60 perusahaan yang tak patuh itu merupakan hasil laporan dari Bank Indonesia (BI) untuk Juni 2024. Adapun, 60 perusahaan itu merupakan bagian dari 88 perusahaan yang diminta BI untuk ditinjau ulang pemberian layanan ekspornya.
"Ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditanggungkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan DHE," ucap Askolani dalam konferensi pers APBN secara daring, Kamis (27/6/2024).
Askolani mengatakan, adapun sisa dari 88 perusahaan yang masuk dalam kategori perlu ditinjau kepatuhannya terhadap ketentuan DHE itu telah menyelesaikan kewajibannya hingga Juni 2024. Total yang telah patuh itu sebanyak 28 perusahaan.
"Hasil dari asessment BI ada 88 perusahaan yang dilakukan review dan dinilai belum penuhi ketentuan DHE. Dari 88 itu 28 perusahan sudah penuhi kewajibannya," tutur Askolani.
Sebagai informasi, dalam PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) memang ada ketentuan sanksi bagi yang tak patuh aturan, yakni berupa penangguhan ekspor.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.
Eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.
(arm/haa)