
Menkes Blak-blakan Daun Kratom Bukan Narkoba, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini belum memasukkan tanaman herbal kratom sebagai narkotika golongan I. Hal ini, katanya, selaras dengan pedoman (guidelines) dari World Health Organization (WHO), yang juga menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC).
Dari usulan UNODC kepada WHO, penggolongan kratom sebagai salah satu jenis narkoba belum bisa ditetapkan, karena UNODC sendiri masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I.
"Kemenkes ikut guidelines dari WHO. (Sementara) WHO menerima usulan dari United Nation office of Drugs and Crime (UNODC) itu masih melihat kurang adanya bukti untuk memasukkan kratom ke narkotika golongan I," kata Budi Gunadi saat ditemui CNBC Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Karena itu, lanjutnya, WHO pun memberikan arahan kepada Kemenkes RI untuk menunggu hasil riset yang lebih lengkap, sampai cukup untuk bisa memasukan kratom sebagai narkotika golongan I.
![]() Tanaman Kratom. (Dok. Detikcom/Rachman) |
"Mereka arahannya, kita tunggu risetnya yang lebih lengkap, sampai cukup. Kalau kita, Kemenkes ikut WHO. Jadi kita Kemenkes belum memasukkan kratom itu ke narkotika golongan 1, karena itu selaras dengan di dunia juga seperti itu," ujarnya.
Adapun saat ditanya apakah pihaknya setuju jika tanaman herbal kratom digenjot ekspornya, kata Budi, itu sudah bukan kewenangannya Kemenkes, melainkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kalau Kemenkes porsinya hanya sampai ke penggolongan obat saja. Kalau untuk perdagangan dan industrinya itu di luar kami," pungkasnya.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Turun Tangan Atur Ekspor 'Narkoba' Kratom, Begini Skemanya
