
Kementan Siap Budi Daya Tanaman Kratom, Tunggu Status Bebas Narkoba

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perintah kepada seluruh Kementerian/Lembaga yang menaungi persoalan kratom, untuk mengatur tata niaga perdagangan dan tata kelola tanaman herbal tersebut.
Sebagai catatan, BNN RI telah menetapkan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) kategori Plant-based Substances di Indonesia, dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penggolongan tersebut didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hasil riset yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dulu sebelum melakukan budidaya tanaman herbal kratom.
Bilamana memang kratom sudah ditetapkan aman dan bukan menjadi tanaman yang masuk kategori narkotika golongan I, lanjutnya, tentu kratom akan langsung menjadi tanaman budi daya binaan Kementan.
"Kratom, selama dia bukan menjadi tanaman yang Kategori psikotropika ya tentunya itu akan menjadi binaannya Kementerian Pertanian, namanya juga tanaman. Kita nunggu dari Brin dan BNN dulu Ya," kata Prihasto saat ditemui CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2024).
Prihasto mengatakan bahwa sebetulnya tanaman herbal itu sudah banyak dikembangkan dan dibudi daya di daerah Kalimantan, hanya saja sekarang tinggal menunggu penetapan legal dari pemerintah untuk tanaman tersebut diekspor.
![]() Tanaman Kratom. (Dok. metrokota.bnn) |
"Tanaman itu kan sudah banyak dikembangkan di Kalimantan ya, hanya tinggal secara legalnya pemerintah. Tentunya Kementerian Pertanian terus melihat dari kementerian/lembaga lain, karena begitu dia ditetapkan bukan tanaman yang berbahaya untuk masyarakat berarti kan oke oke saja untuk dibudidayakan," ujarnya.
Kemudian untuk skema budi dayanya sendiri, meski di bawah binaan Kementan, katanya budi daya tersebut akan tetap diserahkan kepada masyarakat, dan masih akan menggunakan lahan yang ada, tidak ada lahan tambahan untuk budidaya kratom.
"Kita bukan budi daya secara langsung besar-besaran sebenarnya, semuanya itu akan tetap diserahkan langsung kepada masyarakat, sama dengan seperti tanaman-tanaman yang lainnya, dan sementara masih menggunakan lahan yang ada," ucap dia.
Lebih lanjut, Prihasto menyebut regulasi budi daya kratom dulunya sudah pernah ada di Kementan, namun karena tanaman herbal itu dikategorikan sebagai NPS, maka regulasi budidaya itu dihilangkan oleh pemerintah.
"Kalau kratom itu kan sebetulnya dulu sudah pernah ada di Kementan, terus karena ada rekomendasi bahwa katanya itu termasuk tanaman psikotropika, ya kita hilangkan. Nah tapi sekarang kalau sudah dinyatakan aman, maka kita akan bahas lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan budidaya tanaman kratom harus naik kelas. Supaya bisa menjaga kualitas hasil produksi hingga tidak merugikan para petani. Menurutnya saat ini ekspor tanaman kratom yang dilakukan oleh para petani, memiliki kualitas yang kurang baik. Hal itu membuat harga jual pun menjadi turun secara drastis.
Sehingga budi daya yang memiliki standar harus dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis dan meningkatkan kualitas dan kuantitas. Saat ini Kementerian Pertanian tengah menunggu keputusan pasti terkait regulasi tata kelola tanaman kratom, yang masuk pada jenis tanaman hutan.
"Kalau nanti sudah ditentukan katakanlah di bawah menteri pertanian kami bisa melakukan pembinaan dan dibentuk dalam bentuk korporasi. Koperasi kita korporasikan, sehingga bisa tertata dan kualitas terjamin," kata Amran, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024).
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor 'Narkoba' Kratom Tak Lagi Kontroversi, Ini Titah Jokowi
