Gak Mudah, Ini Syarat NU Cs Bisa Ambil Jatah Tambang dari Jokowi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
11 June 2024 21:30
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia saat konferensi pers dengan topik “Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan” di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada persyaratan ketat bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan oleh pemerintah.

Bahlil menyebut, salah satu syaratnya adalah memiliki badan usaha yang dikelola oleh ormas tersebut.

Dia pun menegaskan, ormas Nahdlatul Ulama yang tengah mengajukan IUPK harus memenuhi persyaratan tersebut.

"Iya diajukan, kita verifikasi, memenuhi syarat, kita kasih. dan persyaratannya kan ketat, tidak gampang. Harus dia punya badan usaha, kemudian badan usahanya dimiliki sahamnya oleh koperasi," jelas Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Bahlil menjelaskan, persyaratan yang ketat tersebut diperlukan agar IUP yang ditawarkan oleh pemerintah untuk ormas keagamaan tidak disalahgunakan dan tidak bisa dipindahtangankan.

"Kenapa dilakukan? Agar tidak disalahgunakan. Yang kedua, tidak dapat dipindahtangankan. Kalau ada pindahtangankan harus izin pemerintah," tambahnya.

Selain itu, dia menyebutkan persyaratan lainnya yaitu pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, sehingga bisa memberikan pemasukan ekonomi kepada badan usaha ormas keagamaan tersebut.

"Yang ketiga, pengelolaannya harus profesional, harus betul-betul bisa memberikan income kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya," tandasnya.

Asal tahu saja, Bahlil menyebut, WIUPK yang akan diberikan untuk NU adalah bekas penciutan lahan IUPK PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

"Insya Allah minggu ini. Doain ya biar cepet," jawab Bahlil saat ditanya bagaimana progres pemberian izin WIUPK kepada NU, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan, semua jenis perizinan saat ini tengah diurus oleh pemerintah agar bisa selesai sesuai waktu yang ditargetkan, yakni pada pekan ini.

"Semuanya (perizinan). Kan sudah berproses, perusahaannya kan sudah masuk duluan," jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tidak ada hubungannya dengan politik balas budi hasil Pemilihan Presiden RI (Pilpres) 2024-2029.

"Gak ada, gak ada. Ini masa sih kita punya niat baik untuk organisasi keagamaan diartikan dan dikaitkan kaya gitu-gitu, gak ada. Kita fair aja semuanya," tandasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ormas Bakal Dikasih Izin Tambang? Ini Kata Bahlil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular