Masyarakat Adat Diusulkan Dikasih Jatah Tambang, Begini Jawaban Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) selain ormas keagamaan, seperti ormas adat di Indonesia.
Hal itu dijelaskan Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dia mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dari DPR RI untuk bisa memberikan 'jatah' IUP kepada ormas adat, salah satunya yang ada di Suku Dayak, Kalimantan.
"Tadi kan ada perkembangan aspirasi dari Pak Dedi sebagai anggota DPR dari Kalimantan ya, Coba kita tampung dan kita kaji ya," jawab Bahlil saat ditanya apakah ormas adat juga akan mendapatkan IUPK seperti yang ditawarkan kepada ormas keagamaan, Selasa (11/6/2024).
Adapun, mulanya memang mulanya Anggota Komisi VI DPR RI Dedi Sitorus mempertanyakan keadilan bagi ormas selain ormas keagamaan yang juga seharusnya mendapatkan WIUPK.
Dedi mengatakan, ormas adat, khususnya di wilayah Kalimantan yang turut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, saat ini kehidupannya tidak terjamin oleh negara.
"Saya bicara organisasi, saya katakan legiun veteran itu banyak hidup merana, Pak. Saya banyak ketemu mereka. Kelompok ini tidak perlu diperhatikan? Khusus di Kalimantan misalnya. Itu masyarakat yang berkorban ketika konfrontasi Malaysia. Negara tidak memberikan ke mereka insentif bulanan atau apapun padahal mereka sudah tua-tua. Ini kan kelompok masyarakat memperjuangkan mempertahankan kemerdekaan," tanya Dedi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Kemudian masyarakat adat di Kalimantan sampai desa-desa punya lembaga adat Dayak misal dewan adat dayak setiap kabupaten/kota provinsi. Ini kan pemilik langsung kekayaan alam," tambahnya.
(wia)