NU Cs Bakal Dikasih Izin Tambang, Ini Itung-itungan Awal Biayanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa ormas keagamaan yang bakal mendapat hak pengelolaan tambang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya yaitu membayar biaya Kompensasi Data Informasi (KDI).
"Ya dia harus memenuhi persyaratan ya, ada KDI," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, dikutip Senin (10/6/2024).
Adapun, nilai KDI yang harus dibayarkan oleh ormas keagamaan mengacu pada, Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Formula perhitungan harga Kompensasi Data Informasi (KDI) Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melihat dua hal. Di antaranya adalah kriteria data dan informasi serta besaran harga KDI WIUP dan WIUPK.
- Kriteria Data dan Informasi
Formula perhitungan harga KDI, WIUP dan WIUPK disusun berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan penelitian dan/atau kegiatan eksplorasi yang memuat:
1. Data indikasi mineralisasi logam atau batu bara dalam bentuk soft copy dan raw data yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batu bara dan data hasil analisis conto disertai sertifikat dari laboratorium yang terakreditasi.
2. Data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batu bara yang menyebutkan tahapan penyelidikan (survei tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya (hipotetik, tereka, tertunjuk, dan terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).
3. Laporan eksplorasi dan/atau laporan sumber daya cadangan yang telah ditandatangani oleh orang yang berkompeten (competent person) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran harga KDI WIUP dan WIUPK
Besaran harga KDI, WIUP dan WIUPK dihitung dengan menggunakan formula KDI = {C x [A1 x H1 x M1) +...+ (An x Hn x Mn)]} + {V x [(D2 x P1) +...+ (Dn x Pn)]}
KDI adalah harga kompensasi data informasi sebagai hasil penjumlahan semua harga jenis data (dalam rupiah). Untuk 'C' merupakan Koefisien Pengaruh data.
Kemudian 'A' adalah luas area eksplorasi dalam hektar, 'H' adalah harga area eksplorasi, 'M' adalah maturitas are, 'V' adalah valuasi data, 'D' adalah jenis data, 'P' adalah harga data, 'N' adalah jumlah data.
Berikut area eksplorasi 'H' per hektar dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Penyelidikan/eksplorasi batu bara dan aspal
a. survei tinjau, skala 1:100.000 yakni sebesar Rp 1.000.000
b. Penyelidikan umum, skala 1:50.000 yakni Rp 1.500.000
c. Eksplorasi umum, skala 1:10.000 - 1:5.000 yakni Rp 8.000.000
d. Eksplorasi rinci, skala 1:2.000 - 1:1.000 yakni Rp 12.500.000
Jenis data 'D' dan harga data 'P' dinilai berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Pemboran Inti/Geoteknik/Coring untuk Batubara
a. Kedalaman (0 - 100 m) yakni Rp 750.000
b. Tambahan kedalaman dari 100 - 200 m adalah Rp 875.000
c. Tambahan kedalaman dari 200 - 300 m yakni Rp 1.000.000
Analisis Laboratorium kimia mineral dan batu bara:
- Analisis batu bara
1) Preparasi contoh per sampel Rp 45.000
2) Analisis Proksimat per sampel Rp 100.000
3) Analisis Ultimat per sampel Rp 100.000
4) Nilai kalori/ASTMD5865-04 per sampel Rp 125.000
5) Bentuk belerang per sampel Rp 280.000
6) Jhlor.*D2361/#1016 part 877 per sampel Rp 125.000
7) Sifat ketergerusan (hardgrove grindability indeks/HGI) ASTM D409 per sampel Rp 100.0000
8) Nilai Muai Bebas (free swelling indx/FSI) D720 per sampel Rp 30.000
9) Berat jenis sesungguhnya (true specific gravity/TSG) per sampel Rp 30.000
10) Relative Density/AS 1038.21.1.1-2002 per sampel Rp 30.000
11) Bulk Density per sampel Rp 30.000
12) Porositas per sampel Rp 100.000
13) Titik leleh abu per sampel Rp 200.000
14) Tipe kokas per sampel Rp 150.000
15) Kualitas Gas Batubara per sampel Rp 1.500.000
Dan jenis data lainnya.
(wia)