NU Cs Diberikan Izin Tambang, Pemerintah Siapkan Aturan Lanjutan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
07 June 2024 18:55
Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pemerintah akan membuat aturan lanjutan usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Seperti diketahui, salah satu poin yang disebutkan dalam PP No.25 tahun 2024 tersebut yaitu pemerintah dapat memberikan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan, usai terbitnya PP No. 25/2024 tersebut, pemerintah akan membuat aturan turunannya, melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ada (peraturan turunan), nanti Perpres," jawab Arifin saat ditanya perihal aturan turunan dari PP No. 25/2024, saat ditemui di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia mengungkapkan, aturan tersebut akan digodok terlebih dahulu oleh pemerintah untuk lebih merinci mekanisme pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, termasuk untuk Nahdlatul Ulama (NU).

"Digodok dulu lah (aturan turunan PP No.25/2024)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," isi ayat 7.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NU Cs Bakal Dikasih Izin Tambang, Ini Itung-itungan Awal Biayanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular