
NU Dikasih Tambang Eks Bakrie Group, Tapi Harus Ada Setoran ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan hak pengelolaan tambang dari bekas (eks) penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Adapun, KPC sendiri merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa ormas keagamaan yang bakal mendapat hak pengelolaan tambang harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya yaitu membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
"Ya dia harus memenuhi persyaratan ya, ada KDI," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Menurut Arifin, pemberian WIUPK oleh pemerintah ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang selama ini merupakan organisasi non-profit.
"Sehingga mereka ada sumber dana untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu banyak ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, ini dan itu hanya diberikan untuk 6 saja," kata Arifin.
Arifin menyebut, satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang nantinya berasal dari perwakilan satu agama, dengan jumlah anggota yang paling besar. Namun yang pasti, ormas tersebut harus telah memiliki badan usaha terlebih dahulu.
Adapun, jatah WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Diantaranya seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article NU Cs Diberikan Izin Tambang, Pemerintah Siapkan Aturan Lanjutan
