Terkuak! Jatah Prioritas Tambang ke Ormas Cuma Berlaku 5 Tahun

pgr, CNBC Indonesia
Jumat, 07/06/2024 10:25 WIB
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 itu menyelipkan Pasal 83A mengenai ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan.

Rupanya, penawaran secara prioritas WIUPK kepada Ormas Keagamaan itu hanya berlaku selama 5 tahun saja. Hal ini tertuang dalam Ayat 6 Pasal 83A yang berbunyi: "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"


Adapun ayat 1 yang dimaksud ialah: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai hal ini. Yang jelas, pada hari Jumat (7/6/2024) ini Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadali menyatakan akan buka-bukaan mengenai pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ini.

"Nanti besok saja baru saya umumkan semuanya ya, besok baru saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses," jawab Bahlil, kemarin, Kamis (6/6/2024).

Bahlil menegaskan, bahwa bukan Ormas Keagamaan langsung yang akan diberikan WIUPK, pemerintah akan memberikan izin tersebut kepada Badan Usaha yang dikelola oleh Ormas Keagamaan. "Bocorannya ya, kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu," bebernya.

Berikut bunyi aturan Pasal 83A dalam PP 25/2024:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tak Peduli Kritik, Trump Naikkan Tarif Dasar Perdagangan 20%