Kemampuan Ormas Kelola Tambang Dipertanyakan, Bahlil Pasang Badan!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
06 June 2024 14:50
Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2024. (Tangkapan layar Youtube)
Foto: Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2024. (Tangkapan layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia abuka suara perihal kemampuan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia yang bakal mengelola pertambangan dari pemerintah.

Menurut Bahlil, para perusahaan pertambangan awalnya juga tidak langsung memiliki pengalaman di bidang pertambangan. Bagi Bahlil, semua membutuhkan proses termasuk bagi Ormas Keagamaan yang akan mengelola pertambangan di Indonesia.

"Gini, kalau kita membicarakan tentang pengalaman emang perusahaan-perusahaan yang memulai pertambangan itu langsung punya pengalaman pertambangan? kan berproses jadi kalau cara berpikirnya bahwa harus orang ditambang saja dulu langsung berarti pengusaha lain gak boleh masuk di dunia pertambangan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Bahlil menilai selama Ormas Keagamaan yang akan diberikan IUP oleh pemerintah memenuhi aturan dan kualifikasi, maka ormas tersebut bisa diberikan kesempatan untuk turut mengelola pertambangan di dalam negeri.

Yang terang, pemerintah akan memberikan izin tersebut kepada Badan Usaha yang dikelola oleh Ormas Keagamaan, bukan langsung kepada ormas tersebut. "Bocorannya ya, kita memberikan ke Ormas itu bukan ke organisasi kemasyarakatannya tetapi ke badan usahanya yang dimiliki oleh Ormas itu," bebernya.

Dengan begitu, dia menjanjikan dirinya akan mengadakan konferensi pers yang akan menjelaskan secara rinci substansi, tujuan, aturan, dan proses pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.

"Nanti besok saja baru saya umumkan semuanya ya, besok baru saya menjelaskan tentang substansi tujuan, aturan, dan proses," jawab Bahlil saat ditanya perihal siapa yang akan mengeluarkan izin tersebut.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terkuak! Ini Ormas yang Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular