Ormas Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Kadin: Saran Kami Revisi UU

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
06 June 2024 13:15
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha menilai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan berpotensi menyalahi aturan. Terutama yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengatakan semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik. Pasalnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi kalau memang di dalam PP Nomor 25 tahun 2024 menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," kata Arya dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Kamis (6/6/2024).

Menurut dia, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini dapat menabrak undang-undang.

Di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

"UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis Pertambangan Perhapi Ardhi Ishak menilai lapangan usaha atau industri pertambangan di Indonesia tidak menutup kemungkinan bagi siapapun untuk turut terlibat dalam berusaha. Hal ini telah diatur di dalam satu regulasi yang cukup ketat.

"Dari hulu sampai hilir dari industri pertambangan itu semua sudah diatur baik dari undang-undang PP Permen Perpres sampai macam-macam dan itu sifatnya terbuka bagi siapapun untuk berusaha dan berinvestasi di sektor industri pertambangan di Indonesia mau itu PMA atau PMDN," ujarnya.

"Nah kalau PMA PMDN itu sudah ada sebelumnya kemudian ada juga BUMN BUMD dan sekarang dibuka untuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Jadi saya rasa itu bukan hal yang apa ya, yang baru tapi hanya penambahan perluasan dari siapa saja yang boleh berusaha di bidang industri pertambangan di Indonesia," tambahnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ormas Dapat Jatah IUP Tambang, Masuk Dalam Revisi Aturan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular