Video: Segini Tarif KRIS Hingga Ekonomi Korut Semrawut

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
06 June 2024 21:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan ketentuan kelas itu akan berlaku 30 Juni 2025. Sementara itu, sejumlah perusahaan di Korea Utara dilaporkan berupaya mengirim pekerjanya ke China. Korea Utara berniat mendatangkan lebih banyak mata uang asing di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 06/06/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...