Ormas Dapat Jatah Izin Tambang dari Jokowi, NU-PGI Happy!
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang punya 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut gembira kabar tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/2024).
Karenanya, PBNU menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
"PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama," kata Gus Yahya.
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut," ujar Gus Yahya.
"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," kata Gus Yahya.
Di lain sisi, PGI sebagai salah satu Ormas Keagamaan di Indonesia juga menyambut baik adanya pemberian IUP dari pemerintah. Ketua Umum PGI Pendeta (Pdt) Gomar Gultom mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengungkapkan bahwa Presiden RI Jokowi menunjukkan komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola sumber daya alam di Indonesia.
"Kedua, menunjukkan penghargaan Prediden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini," ujar Gomar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/2024).
Walaupun begitu, dia mengatakan bahwa pengelolaan tambang tidak mudah untuk dilakukan. Hal itu mengingat ormas keagamaan dinilai mungkin memiliki keterbatasan dalam pengelolaan IUP.
"Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," tambahnya.
Gomar menekankan, dengan pemberian IUP kepada berbagai Ormas keagamaan di Indonesia sebaiknya tidak mengesampingkan tugas utama dari ormas itu sendiri yakni membina umat dan tidak terkooptasi dengan mekanisme pasar. "Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," tegasnya.
Dengan begitu, dia mengatakan jika tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan di Indonesia dikelola dengan baik maka akan menjadi terobosan dan contoh yang baik di masa depan.
Asal tahu saja, PP No.25 tahun 2024 tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(pgr/pgr)